Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjadwalkan pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan mengatakan, pemanggilan OPD terkait itu untuk mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Pemkab Pati.
“Kemudian di sisi lain kita juga tentunya akan rapat dengan OPD terkait dengan evaluasi pelaksanaan surat edaran Bupati tersebut,” jelas Muslihan.
Menurutnya, langkah ini diambil menyusul adanya kelurahan masyarakat terkait kelangkaan dan harga LPG 3 kilogram yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Komisi B DPRD Pati ingin memastikan surat edaran tersebut berjalan efektif.
“Untuk memastikan Distribusi tepat sasaran atau tidak. Terus memantau stok dan memastikan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya.
Pemkab Pati menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.7.2/14/2026 Tahun 2026 tentang peningkatan pembinaan dan pengawasan terpadu distribusi LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Pati. Surya edaran itu merespon upaya pelaksanaan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, termasuk Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Lebih lanjut, terbitnya surat edaran itu Komisi B bakal melakukan pengawasan juga terhadap penyaluran LPG 3 Kilogram dengan cara inspeksi mendadak (Sidak).
“Kemudian surat edaran Dirjen Migas terkait hal tersebut maka kami di Komisi B tentunya akan melakukan beberapa hal di antaranya satu, pengawasan berkala mungkin dengan sidak,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






