Polisi Usut Dugaan Korupsi-TPPU Batu Bara di PLTU Sejak 2018, Dinilai Rugikan Negara hingga Rp5 T

Mitrapost.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tengah melakukan pengusutan terhadap sebuah kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Melansir dari Detik, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa dugaan rasuah tersebut diduga terjadi selama enam tahun terakhir sejak 2018.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” jelas Totok.

Dalam hal ini, Totok menjelaskan terkait dengan kasus yang melibatkan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan tersebut saat ini telah tercatat naik ke tingkat penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA,” ujarnya, dikutip Selasa (07/07/2026).

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut, sejumlah manipulasi yang dilakukan oleh pelaku meliputi dokumen kualitas maupun kuantitas produk batu bara yang dikirim maupun dipasok beserta nilai kontraknya.

Sejumlah modus tersebut dinilai berdampak pada terganggunya pasokan batu bara hingga menjadi salah satu pemicu pemadaman (blackout) di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” kata De Deo.

Berdasar pada hasil perhitungan awal, tindak pidana tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp5 triliun. Meski demikian, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terkait kasus ini.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati