KPK Ungkap Modus Lain Korupsi Bupati Kuansing: Palak 914 Petani Terkait Pelepasan Izin Hutan

Mitrapost.com – Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani dinyatakan telah dipalak oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby (SA), dengan tujuan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Budi Prasetyo, dilansir dari Detik.

Terkait hal ini, pihaknya juga menjelaskan bahwa 914 petani yang merupakan bagian dari anggota KUD itu memiliki lahan seluas 1.828 hektare. Kemudian, sejumlah uang yang berhasil dikumpulkan SA dilakukan penukaran dari rupiah menjadi valuta asing (va) berupa dolar Singapura.

“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (08/07/2026).

Sebelumnya, SA telah terseret dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan upaya pengurusan pelepasan kawasan HPT. Selain itu, pihaknya juga diduga terseret tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Menurut Taufik, rekomendasi teknis terkait pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara, kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya justru berada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Kemudian, pihaknya menilai jika uang yang diminta oleh SA merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dimiliki oleh anggota KUD, dalam hal ini adalah para petani di Kabupaten Kuansing.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati