NTT Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Tanggapan Pertamina

Mitrapost.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan yang melarang penunggak pajak kendaraan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga buka suara. Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan bahwa pihaknya bertugas memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi.

“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di wilayah tersebut.

Sedangkan terkait stok BBM subsidi, pihaknya memastikan dalam kondisi aman.

“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Nusa Tenggara Timur (NTT) Johny Ericson Ataupah sebelumnya mengatakan bahwa aturan yang melarang pembelian BBM subsidi untuk penunggak pajak ditujukan agar masyarakat semakin patuh membayar pajak dan memastikan alokasi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kepatuhan pajak kita saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu, pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” paparnya.

Ia menilai BBM subsidi sudah seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak termasuk yang sudah memenuhi kewajiban bayar pajak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati