Pati, Mitrapost.com – Satuan Samapta Polresta Pati mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari tiga warung di Kabupaten Pati.
Hal itu merupakan bagian dari Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Lokasi yang menjadi sasaran operasi diantaranya warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Lokasi pertama menyasar warung milik H (44) yang berlokasi di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan dua botol Anggur Cap Orang Tua berukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.
Kemudian di lokasi kedua yaitu warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, polisi mengamankan dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.
Lokasi ketiga di warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi juga menyita dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata pejual, memberikan pembinaan, imbauan, dan meminta penjual membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjual miras tanpa izin.
Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi mengatakan bahwa operasi yang dilakukan menjadi upaya menekan peredaran miras ilegal.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tindak kriminal lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat,” tuturnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





