Menkeu Purbaya Akan Kaji Ulang Kebijakan Perpajakan Atas Manfaat JHT dan Jaminan Pensiun

Mitrapost.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, dilaporkan melakukan penerimaan kunjungan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Melansir dari IDN Times, pertemuan tersebut membahas tentang sejumlah masukan terkait dengan kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dibebankan kepada para pekerja, khususnya buruh.

Dalam hal ini, Purbaya mengatakan bahwa Pemerintah Pusat akan melakukan pengkajian ulang terhadap usulan yang disampaikan oleh Said Iqbal, termasuk dengan melihat dasar perhitungan yang digunakan pada penerapan aturan tersebut kedepannya.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, dilansir dari Merdeka.

Terkait hal tersebut, sejumlah usulan yang diberikan oleh Said Iqbal kepada Purbaya meliputi evaluasi pengenaan pajak JHT serta peninjauan pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian, pihaknya juga menyebut terkait dengan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak hingga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), serta pesangon.

Menanggapi sejumlah usulan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa evaluasi kebijakan nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, hingga kondisi ketenagakerjaan saat ini.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Seperti salah satu hal yang akan dilakukan pengkajian ulang adalah mekanisme pajak progresif JHT bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali, sehingga harus melakukan pencairan JHT secara berulang.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” katanya, dikutip Kamis (09/07/2026). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati