12 Tersangka Pemerkosaan Remaja di Sampang Madura Diringkus Polisi, 15 Orang Masih Buron

Mitrapost.com – Sebanyak 12 tersangka pemerkosaan remaja 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi. Sementara, 15 orang lainnya masih belum tertangkap dan diminta segera menyerahkan diri hingga tiga hari ke depan.

“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Jumat (10/7/2026), dikutip Detik.

Ia menjelaskan, pemerkosaan tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu selama empat bulan, sejak Februari sampai dengan Mei 2026. Kejadian itu baru terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis, lalu berani bercerita dan melapor ke polisi.

“(Pemerkosaan terjadi) dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026,” terang Hartono.

Aksi tersebut bermula ketika korban sendirian berada di taman kawasan Kota Sampang untuk bertemu dengan temannya. Namun, korban dihampiri oleh sekelompok pria untuk berbincang, kemudian mengajaknya makan.

Saat korban menolak ajakan tersebut, salah satu tersangka nekat melakukan kekerasan untuk memaksa korban naik ke kendaraan. Pelaku kemudian membawanya ke area semak-semak, kemudian terjadi aksi pemerkosaan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengancam korban akan ditelantarkan ke lokasi yang jauh jika menolak untuk melayani nafsunya.

“Awalnya korban tidak mau, karena tersangka saat itu memaksa korban dengan cara tersangka langsung menarik lengan tangan sebelah kiri korban untuk ikut,” terang Hartono.

“Tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang, karena saat itu korban merasa takut hingga akhirnya mau menurutinya,” lanjut dia.

Pelaku juga membawa korban ke rumah salah satu tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Camplong. Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras hingga hilang kesadaran, lalu dipaksa melayani persetubuhan dengan sepuluh tersangka.

“Tersangka mencekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing dan selanjutnya dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga sebanyak 10 orang tersangka,” jelas Hartono.

Menurut penyelidikan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda dalam kurun waktu empat bulan, di antaranya di Desa Panggung, Kota Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Sebanyak 27 pelaku berhasil diidentifikasi merupakan anak di bawah umur dan beberapa orang dewasa, di antaranya adalah AR (17), MA (15), R (42), MH (17), AS (14), MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17), dan MHA (13). (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati