Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyatakan kesiapannya untuk melakukan analisis terkait dengan keterangan saksi yang diberikan dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/07/2026), seorang saksi sekaligus terpidana Dheky Martin, menyebut adanya aliran dana senilai Rp100 juta yang ditujukan kepada penceramah kondang bernama Gus Miftah.
Terpidana yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, itu menyebut nama Gus Miftah di tengah persidangan kasus yang saat ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan yang disebut di tengah persidangan itu merupakan hal yang penting sehingga akan segera dilakukan analisis untuk pendalaman.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Detik.
“Dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” lanjutnya, dikutip Rabu (15/07/2026).
Kemudian, pihaknya juga menyebut terkait dengan fakta persidangan yang akan dilakukan analisis lebih dulu oleh jaksa. Nantinya, hasil analisis tersebut baru dijadikan sebagai modal bagi penyidik untuk menentukan adanya pengembangan maupun tidak.
“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya,” jelasnya.
Jika terbukti adanya keterikatan melalui penilaian majelis hakim, maka pihak KPK akan melakukan penyitaan terkait dengan uang senilai Rp100 juta tersebut. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan melakukan pemanggilan Gus Miftah sebagai saksi, berdasar pada kebutuhan pemeriksaan.
“Dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

