Pati, Mitrapost.com – Video yang menunjukkan sebuah warung di Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditarik pajak ratusan ribu rupiah mendadak viral.
Video itu diunggah salah satunya oleh akun Facebook milik Wwd Wisanggeni Partll. Dalam video tersebut, pemilik akun memperlihatkan besaran pajak yang ditarik yakni Rp840.000. Video itu pun memancing beragam komentar dari warganet.
“Warung lontong sayur kena pajak PU Rp840.000,” tulisnya.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Widyotomo Kusdiyanto menegaskan bahwa warung itu atas nama Maryati. Penarikan itu muncul lantaran pemilik warung mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR.
“Perlu saya jelaskan yang di viral kan di medsos sebetulnya itu atas nama Bu Maryati itu ada izinnya. Retribusi muncul itu karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU,” jelas Widyo ditemui di kantor, Jum’at (17/07/2026) siang.
Penarikan itu, lanjut dia, telah sesuai dengan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan retribusi pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Perda itu, nominal yang tertera yakni Rp10 ribu per meter persegi.
“Jadi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sudah ada tarifnya. Disebutkan tanah lambiran irigasi sungai yaitu sebesar Rp10.000 per meter persegi,” terangnya.
Nominal penarikan Rp840.000 itu, kata dia, merupakan pajak pemakaian lambiran irigasi selama tiga tahun dengan luas 28 meter persegi. Adapun selama satu tahun dikenakan pembayaran Rp280.000 dengan rincian per meternya Rp10.000 setiap bulan.
“Di kwitansi itu 28 meter persegi kali Rp10.000, ketemu Rp280.000 dalam satu tahun. Karena izin berlaku tiga tahun berarti Rp280.000 kali tiga,” ujarnya.
Ia menyebut, pemilik warung itu berkenan membayar pajak secara langsung selama tiga tahun ke depan.
“Memang pada saat petugas kita ke sana dari yang bersangkutan minta langsung dibayar tiga tahun. Jadi ya kita layani,” lanjutnya.
Selain warung milik Maryati, ada juga kios lainnya yang dikenakan pajak pemakaian lambiran irigasi milik DPUTR Pati. Dia bilang pembayaran diberlakukan setelah surat izin pemakaian lambiran itu keluar.
Ia mengatakan bahwa uang pajak itu langsung masuk ke dalam kas daerah.
“Uang itu langsung disetor ke Kas daerah, jadi tidak masuk ke petugas kami,” tandas dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com





