Mitrapost.com – Eks Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, diduga menyelewengkan anggaran operasional tahun 2016-2024 Rp10,2 miliar. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pengungkapan kasus bermula saat penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas tidak sah selama tahun 2023-2024. Pengeluaran fiktif itu diduga dialokasikan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukan hingga kepentingan pribadi.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia, Rabu (22/7/2026), dikutip Detik.
Ia juga memerintahkan direktur keuangan yang menjabat saat itu untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional kebun binatang.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 10.209.664.735,60 atau Rp 10,2 miliar. Menurut perhitungan, sebanyak Rp7,4 miliar di antaranya diduga kuat mengalir langsung ke kantong pribadi Choirul Anwar.
Selain merugikan negara, tindak pidana korupsi tersebut turut mengakibatkan penurunan kualitas perawatan satwa dan lingkungan di Kebun Binatang Surabaya. Anggaran pakan tidak disalurkan dengan semestinya, sehingga satwa yang dilindungi mengalami penurunan kondisi kesehatan.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” jelas Punia.
Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Redaksi Mitrapost.com






