Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Pati Sentuh 60 Persen dari Target Rp625 Juta

Pati, Mitrapost.com Perolehan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyentuh 60,45 persen sepanjang Januari sampai Juli 2026. Adapun total target tahun 2026 ini yaitu Rp625 juta.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati Nita Agustiningtyas mengatakan bahwa capaian 60,45 persen itu setara dengan Rp423.162.000.

“Untuk capaian pendapatan tepi jalan umum (TJU) sampai juli Rp423.162.000 atau 60,45 persen,” ujar Nita kepada Mitrapost.com, Kamis (06/08/2026).

Setoran retribusi itu, lanjut dia, paling banyak didominasi oleh parkir tepi jalan umum di area kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati dan Jalan Panglima Sudirman.

Terkait adanya Pekan Kreasi Pati di Alun-alun Simpang Lima Pati apakah mempengaruhi masuknya jumlah retribusi, pihaknya menegaskan tidak ada pengaruhnya. Pasalnya retribusi parkir tepi jalan umum dihitung secara global.

“Banyak yang tidak terdeteksi untuk jukirnya, sehingga setoran yang masuk hanya dari jukir yang resmi terdaftar di Dishub. Untuk persentasenya dihitung global setoran harian di seluruh wilayah bukan khusus alun-alun saja,” terangnya.

Ia menjelaskan setiap tahun retribusi parkir tepi jalan umum selalu melebih target. Maka dari itu Dishub Pati berencana meningkatkan target menjadi Rp700 juta. Untuk saat ini, kenaikan target telah diusulkan pada perubahan.

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di tepi jalan umum Kabupaten Pati ditetapkan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati