66 Kepala SPPG Diberhentikan BGN, Lakukan Indisipliner hingga Terlibat Judol

Mitrapost.com – Sebanyak 66 kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberhentikan oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI), lantaran terindikasi melakukan pelanggaran.

“Per hari ini, kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Kepala BGN RI, Sudaryono, dikutip dari Detik.

Sejumlah Kepala SPPG tersebut diproses untuk dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lantaran melakukan pelanggaran seperti 10 hari tidak masuk kerja, dugaan penipuan hingga terlibat judi online (judol).

“Indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online,” jelasnya di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (07/08/2026).

Selain beberapa kesalahan yang sudah disebutkan, Sudaryono juga menambahkan adanya Kepala SPPG yang terbukti melakukan tindak pidana hengki-pengki (praktik curang) hingga meminta uang dalam pengelolaan Dapur MBG.

“Dan juga ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana ‘hengki-pengki’ dan kemudian itu tadi, ada yang minta duitlah, inilah. Permainan ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai P3K (PPPK),” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati