Pati, Mitrapost.com – Belasan petani di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke kepolisian gegara memperjuangkan lahan sengketa di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Humas Gerakan Tani Karangsari (Gertak) Pati Khoirul Abidin. Ia menyebut, setidaknya ada 15 petani Karangsari yang dilaporkan ke Polda Jateng.
“Ada beberapa warga yang dilaporkan memang itu ke Polda 15 orang,” kata Abidin usai melakukan kegiatan Rembug Warga di balai desa setempat, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, para petani tersebut tidak menghadiri undangan pemanggilan ke Polda Jateng. Pasalnya, rata-rata identitas pihak-pihak yang dilaporkan, seperti nama dan alamat, tidak sesuai.
“Tapi dari pelaporan-pelaporan itu dari masing-masing, nama, alamat itu ada banyak juga yang tidak sesuai. Dengan berbagai pertimbangan dari tim kita juga, kita belum bisa menghadiri itu,” terangnya.
Abidin menganggap, laporan ke kepolisian itu merupakan bentuk kriminalisasi kepada petani yang memperjuangkan lahan konflik seluas 174 hektare.
Padahal, kata dia, mereka hanya mempertanyakan asal-usul perubahan status lahan yang sebelumnya berupa Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Rumpun Sari Antan, namun tiba-tiba menjadi lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan 318 bidang.
“Artinya, dengan adanya undangan-undangan itu berarti kan ada kriminalisasi ke warga. Makanya, kita tetap menolak adanya kriminalisasi,” ujarnya.
Dengan adanya indikasi kriminalisasi tersebut, Abidin meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk melindungi hak-hak masyarakat Desa Karangsari.
“Kami juga memohon kepada beberapa elemen pemerintahan termasuk DPRD, termasuk pemerintah eksekutif jadi untuk melindungi kita, melindungi masyarakat Karangsari, petani Karangsari, supaya tidak ada kriminalisasi dalam perjuangan tanah persil tanahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Petani Desa Karangsari sempat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati pada 29 Juni 2026. Audiensi digelar untuk mencari solusi terkait persoalan lahan di Desa Karangsari. (*)

Wartawan Mitrapost.com






