Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Persidangan itu digelar secara tertutup di Ruang Cakra PN Pati, Selasa (11/08/2026).
Persidangan perdana itu dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani mengatakan alasan persidangan dugaan kasus kekerasan seksual itu digelar secara tertutup dikarenakan mengandung kesusilaan. Hal itu mengacu pada Pasal 202 KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Alasan tertutup di pasal 202 KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 karena ini mengandung kesusilaan memang sifatnya tertutup untuk umum,” ujar Retno ditemui di PN Pati, Selasa siang.
Sementara untuk bacaan putusan sela bakal digelar secara terbuka.
“Kalau pas putusan terbuka untuk umum. Tapi kalau pemeriksaann dari memeriksa, mengadili dan sebagainya itu tertutup untuk umum,” katanya.
Ia menyebut, majelis hakim dalam pemeriksa perkara ini yaitu Ketua Majelis Budi Haryono, hakim anggota satu Wira Indra Bangsa, hakim anggota dua Didik Syarifuddin. Persidangan perdana ini digelar dengan menghadirkan terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual AS (51) .
Retno menyampaikan, untuk pasal dakwaannya adalah campuran. Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual itu diancam pidana 12 tahun penjara.
“Pasal dakwaannya ini adalah campuran, jadi alternatif pertama pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Disini ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” jelasnya.
“Atau kedua primer melanggar pasal 418 ayat 1, 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, subsidernya pasal 415 huruf B undangan-undangan Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Untuk primer maksimalnya 12 tahun untuk subsider disini 9 tahun,” dia melanjutkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron mengharap kepada PN Pati memberikan tuntunan yang maksimal terhadap terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu Ponpes Kecamatan Tlogowungu Pati.
“Kami selaku kuasa hukum dari korban keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal di perlindungan anak 12 tahun. Kalau ini kan sudah ada pemerkosaan juga diatas 15 tahun,” ujar Ali Yusron ditemui di PN Pati.
Untuk diketahui, selama ini korban kekerasan seksual telah ada 3 orang. Dari jumlah itu terdiri dari 1 orang saksi. (*)

Wartawan Mitrapost.com



