Mitrapost.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah mengajukan pemblokiran rekening bank atas nama Supriyono atau Botok.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut, penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi rekening. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan tindak pidana asalnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening.
“Penyidik memiliki kewenangan,” ujarnya.
Sedangkan terkait kasus tersebut, ia menyebut, aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai langkah terhadap rekening tersebut.
“Iya, APH-nya biasanya yang melakukan penjelasan ke publik,” paparnya.
Menurutnya, langkah penundaan transaksi rekening ditujukan untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.
Langkan itu, menurutnya tak sampai menimbulkan kondisi kepanikan atau penarikan dana secara besar-besaran (money rush).
“Tidak sampai sejauh itu (money rush),” jelasnya.
Pihaknya memastikan kepentingan publik tetap menjadi perhatian dalam setiap hal yang dilakukan.
“InsyaAllah kepentingan publik selalu dijaga, dilindungi dan Bank Mandiri adalah salah satu bank Nasional dengan akuntabilitas terbaik di Indonesia sekaligus roda penggerak ekonomi kita,” ujarnya.
Sebagai informasi, rekening Supriyono dipakai untuk menampung donasi warga oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Donasi itu rencananya akan dipakai untuk membiayani aksi di depan Gedung DPR.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut mencapai Rp80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh. (*)

Redaksi Mitrapost.com



