Pati, Mitrapost.com – Puluhan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung ke dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Awalnya, puluhan warga itu menyampaikan tuntutan di depan gedung DPRD Pati. Setelah itu, puluhan warga melakukan audiensi di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (01/09/2026) siang.
Koordinator lapangan GJL, Ali Yusron, mengatakan bahwa audiensi dengan DPRD Pati supaya tarif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang awalnya 4 persen dilakukan revisi menjadi 2,5 persen.
“Tuntutan kami adalah yang pertama berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 berkaitan dengan BPHTB bahwa BPHTB tadi kan 4 persen kami mendorong bahwa di tahun ini agar ada revisi di Komisi B bahwa nanti ada 2,5 persen,” kata Ali Yusron.
Dia memberi alasan pajak BPHTB 4 persen itu dinilai memberatkan bagi masyarakat. Menurutnya, saat ini roda perekonomian masyarakat Pati tidak stabil.
“Sekarang masyarakat sulit mencari uang, karena roda perekonomian masyarakat Pati ini kan sulit cari uang,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, mengaku bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 berkaitan dengan tarif pajak BPHTB di Kabupaten Pati masih perlu dilakukan revisi.
“Memang dalam BPHTB ini masih ada hal yang perlu dilakukan revisi sehingga nanti ketemu,” kata Febes.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan mengatakan, telah menerima aspirasi berupa penurunan tarif pajak BPHTB 2,5 persen.
“Prinsipnya kami menerima dari teman-teman yang kedua karena Perda saat ini berlaku Perda 1 Tahun 2024 akan nanti revisi Perda bisa menjadi masukan daripada yang diharapkan teman-teman,” kata Muslihan.
Ia menjelaskan saat ini revisi Perda baru digodok di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Pati.
“Ini sudah masuk di dalam Propemperda oleh karena itu Perda 1 Tahun 2024 akan direvisi termasuk di poin-poinnya,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com




