Uang Rp1 T Lebih Diserahkan ke Kejagung, Pabrik Gula Ini Serobot Lahan untuk Kebun Tebu

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengungkapan terkait dengan perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh sebuah pabrik gula untuk dimanfaatkan menjadi kebun tebu.

Melansir dari Detik, hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/09/2026).

Dalam hal ini, pihaknya mengatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), sebuah perusahaan swasta di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula yang ada di Pakuan Batu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, terhadap area PT Inhutani V Provinsi Lampung.

“PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha (hektare) yang termasuk hutan produksi,” jelas Saiful.

Namun setelahnya, PT PSMI melakukan pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V Lampung di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka hutan untuk perkebunan tebu seluas 32.375 hektare pada tahun 2007.

“Dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpangsari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 sampai penandatanganan 2013,” katanya.

Hal itu diketahui menimbulkan kerugian negara, lantaran pembangunan kebun tebu ini dibuat dengan perjanjian yang tidak sah, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal (Dirjen).

Atas hal tersebut, PT PSMI kemudian melakukan penyerahan uang sejumlah Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, dan 166 ribu dolar Amerika Serikat (USD), sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja terhadap publik.

“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja terhadap publik, penyidik telah menerima secara sukarela PT PSMI, berupa uang sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, USD 166 ribu yang telah kami titipkan ke bank Himbara (Himpunan bank milik negara),” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati