Mitrapost.com – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 mencapai 7,5-9,5%.
Demo untuk menyuarakan usulan tersebut pun rencananya akan dilakukan pada Oktober mendatang.
Angka 7,5-9,5% itu berasal dari perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Perhitungan dilakukan menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).
“Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dilansir dari Detik.
Aksi rencananya dilakukan bertahap dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur,” ujarnya.
Demo Oktober mendatang juga akan membawa tuntutan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kemudian tuntutan perubahan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.
Skema pesangon 0,5 kali diminta dihapus menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168.
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






