Mitrapost.com – Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kasus anak buah kapal (ABK) penangkapan cumi, KM Maulana 23, yang mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang di dalam tong berisikan air.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKBP Alrasyidin Fajri, KM Maulana 23 tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Merauke, dengan waktu pemberangkatan sejak akhir bulan Juli 2026.
“Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya tadi akhir Juli,” ujar Alrasyidin, Senin (05/10/2026), dikutip dari Detik.
Kemudian, Alrasyidin juga mengatakan bahwa rombongan tersebut melaut selama dua bulan, sejak akhir Juli hingga Oktober 2026. Sementara itu, ada sebanyak empat korban yang teridentifikasi mengalami penganiayaan.
Dalam hal ini, di antara sebanyak empat korban yang teridentifikasi mengalami penganiayaan, meliputi Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
“Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus ya. Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah,” katanya.
Atas hal tersebut, kepolisian hingga kini masih melakukan pemburuan terkait dengan sejumlah pelaku penganiayaan, meski pihaknya tetap memprioritaskan kondisi para korban.
“Kita komunikasi langsung kepada Polres Kepulauan Aru. Langsung mereka merespons cepat, mereka juga komunikasi dengan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk sementara mengamankan kapal penangkap cumi ini,” jelasnya.
“Yang jelas prioritas kita pertama biiznillah atas pertolongan Allah SWT, mudah-mudahan kita bisa menyelamatkan korban ini dulu. Nyawa, jiwa, kesehatan mental dan fisiknya bisa kita selamatkan,” lanjutnya.
Selain dugaan penganiayaan, kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk menelusuri pihak yang berperan dalam proses perekrutan dan penyaluran para ABK.
“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” ucapnya.
Perlu diketahui, aksi penganiayaan tersebut mulanya beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang laki-laki tengah terduduk di dalam tong berisi air, dengan adanya pria lain yang menyiksa ABK tersebut dengan cara diinjak hingga ditonjok di bagian bawah tubuhnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






