Mitrapost.com – Seorang pria di Bandung, Jawa Barat nekat meminjam sepeda motor milik teman-temannya. Namun ternyata sepeda motor tersebut tak pernah dikembalikan dan justru digelapkan untuk judi online (judol).
Pelaku berinisial IMF atau IBO itu menjual motor milik 12 temannya dengan bantuan dua orang penadah berinisial RRP dan JP.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan bahwa banyak aduan masyarakat yang masuk kepada pihaknya.
“Alhamdulillah pada hari yang baik ini kita akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua. Ini korbannya sudah sangat banyak,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pelaku dikenal sebagai keluarga yang berada. Oleh karena itu, para korban tak curiga terhadap pelaku. Alasan yang diberikan pelaku saat meminjam motor korban juga beragam.
“Pelaku ini motif dan modusnya yaitu meminjam kendaraan dari rekan-rekannya. Kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena memang secara finansial keluarganya tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya. Namun ternyata setelah dipinjam, kendaraannya tidak pernah dikembalikan,” ujarnya.
Pelaku menggadaikan motor korban dan memakainya untuk memenuhi gaya hidupnya hingga judi online.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya, gaya hidup dan judi online yang dipergunakan dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Pelaku sendiri telah berhasil diamankan usai pengejaran dilakukan. Pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
“Setelah kita lakukan pengejaran, karena memang pelaku ini setelah melakukan aksinya sering menghilangkan jejak. Tapi alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat dan informasi langsung masuk ke jajaran Satreskrim, pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.
Selain pelaku, dua orang penadah berinisial RRP dan JP juga diamankan. Polisi juga mengamankan delapan sepeda motor sebagai barang bukti.
“Untuk korbannya sendiri ada sebanyak 12 orang, nah ini sisanya sedang kita cari. Barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak 8 unit kendaraan motor,” jelas Tri.
Pelaku mengganti seluruh pelat nomor kendaraan yang dicuri. Dua unit sepeda motor berhasil diidentifikasi pemiliknya berdasarkan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara dua orang penadah berinisial RRP dan JP dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






