Mitrapost.com – Terungkap modus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan (Korsel). Terkait kasus tersebut, satu buronan bernama Tatang Winata (TW) diamankan oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan Tatang dilakukan pada Selasa (6/10/2026) malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri ke luar negeri selama buron.
“Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan perkara penyelundupan HP bekas illegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (8/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tergadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta,” lanjut dia.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelahnya, Tatang dibawa Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.
Selain Tatang, polisi turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DCP alias Peter dan MT. Terkait berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nilai total barang bukti dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp253 miliar, rinciannya ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Serta, perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3,07 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000,” ujar Ade.
Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






