Pati, Mitrapost.com – Seorang maling berinisial A (25) melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik perempuan berinisial NS (35) warga Kabupaten Rembang. Pelaku memperdaya korban dengan modus mengajak menginap di salah satu hotel di Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/09/2026). Adapun kronologi kejadian berawal dari pelaku berboncengan dengan korban menuju ke salah satu hotel di Kecamatan Juwana.
“Kronologi berawal dari korban bersama terduga pelaku berboncengan menuju salah satu hotel menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy,” kata Kombes Pol Sigit saat Konferensi Pers di Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026) siang.
Setelah menyewa salah satu kamar hotel, korban pun masuk untuk mandi. Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban Honda Scoopy untuk mencari makan.
“Masuk hotel saat korban mandi, pelaku berpamitan mencari makan, membawa sepeda motor korban,” terang dia.
Setelah ditunggu dua jam, pelaku tidak kunjung pulang ke kamar hotel tersebut. Korban pun berinisiatif melaporkan pencurian sepeda motor ke Polsek Juwana. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp20 juta.
“Setelah menunggu dua jam, namun tidak dapat atau tidak respon. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menambahkan bahwa pelaku merupakan teman dari korban.
“Pasti sebagai rekan wanita. Bukan pasangan,” ujar Kompol Dika.
Dika juga baru melakukan pendalaman terhadap awal mulanya perkenalan antara pelaku dan korban. Terlebih, korban merupakan warga Kabupaten Rembang, sementara korban warga Kecamatan Batangan.
“Kalau hal tersebut belum kita dalami secara spesifik, kita fokus pada modus dan pencarian tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.
Pelaku telah ditahan di Polresta Pati. Adapun pasal yang terhadap pelaku yaitu pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (*)

Wartawan Mitrapost.com





