Mitrapost.com – Terbongkar praktik pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Aksi tersebut dilakukan para pelaku untuk dijual kembali ke konsumen.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyebutkan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat terkait praktik ilegal di Desa Pagak, Kecamatan Beji. Terkait kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata dia, Jumat (30/10/2026) malam, dikutip Detik.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IH, warga Pasuruan; F dan SY warga Nganjuk, serta M warga Karanganyar. Peran IH membeli beras SPHP sebanyak 20 ton dari F dan SY seharga Rp 1.750 per kilogram.
Beras bersubsidi itu berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua unit truk ke rumah IH di Desa Pagak. Beras itu dipindahkan ke dalam karung polos kapasitas 50 kilogram, kemudian dijual kepada M seharga Rp12.200 per kilogram.
“Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terang Irawan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.900 sak beras SPHP. Selain itu, diamankan pula satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG, hingga unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024. Serta, 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*)

Redaksi Mitrapost.com







