Terungkap Praktik Prostitusi WNA di Denpasar Bali, Pasang Tarif Hingga Rp13,7 Juta

Mitrapost.com – Terungkap praktik jasa prostitusi online di Denpasar, Bali, yang menawarkan perempuan warga negara asing (WNA). Terkait kasus ini, tiga WNA diamankan pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus berdasarkan hasil patroli siber tim keimigrasian terhadap situs web dan platform digital. Pihak Imigrasi Denpasar kemudian menangkap tiga WNA yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara daring pada Rabu (28/10/2026).

“Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Senin (2/11/2026) malam.

Para WNA yang ditangkap masing-masing berinisial JN (35) asal Uganda, AS (29) asal Rusia, serta WNA asal Nigeria berinisial BDC (32). Mereka ditangkap di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

“Kemudian mengamankan 3 WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurut pemeriksaan awal, sejumlah WNA itu diduga menawarkan jasa seksual dengan mematok tarif tertentu. WNA Uganda memasang tarif US$100, WNA Rusia dengan tarif Rp13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA di Denpasar, Bali. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati