Pati, Mitrapost.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah rawan terhadap praktik politik uang. Hal itu menjadi perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik di Pati.
Sebanyak 65 desa di Kabupaten Pati rencananya akan menggelar Pilkades pada tahun 2027 mendatang. Selain politik uang, konflik antar masyarakat pun dinilai rawan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Husaini menilai, dengan adanya kerawanan praktik politik uang dan konflik antar masyarakat itu, tokoh agama dan masyarakat harus terlibat membantu penyelenggaraan Pilkades secara sehat.
“Saat ini akan diselenggarakan Pilkades, semua pihak tokoh agama, tokoh masyarakat di daerah itu juga harus membantu penyelenggara,” ujar Husaini dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (05/11/2026) siang.
Husaini mengingatkan, ajang Pilkades ini jangan sampai digunakan sebagai alat untuk politik uang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Nonaktif aktif Sudewo terkait pengisian perangkat desa belum lama ini, harus dijadikan sebagai pembelajaran.
“OTT sebelumnya, harus menjadi pembelajaran,” terang dia.
Dia menegaskan pihak berwenang perlu memberikan pengawasan secara serius terhadap potensi terjadinya praktek tersebut.
Tak hanya itu, pemerhati kebijakan publik juga menyoroti keamanan Pilkades secara serentak tersebut. Ia pun menegaskan kerukunan masyarakat harus tetap dijaga walaupun beda pilihan.
“Boleh berbeda pilihan tetapi tetap menjaga kerukunan masyarakat,” ujarnya.
Husaini mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memetakan titik-titik yang rawan itu. Penanganan potensi itu, lanjutnya, harus menggunakan strategi yang matang.
“Kepolisian punya strategi, ini harus mulai membangun komunikasi dengan masyarakat lokal ada hansip. Komunikasi dengan masyarakat itu penting,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Hadi Santoso menyampaikan, sebanyak 65 desa itu akan menggelar Pilkades secara serentak di tahun 2027 mendatang. Jumlah itu adalah total Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 16 Maret 2027.
“Rencana di 65 desa. (Pelaksanaan) belum ditetapkan mas, yang pasti tahun 2027,” jelas Hadi kepada wartawan di Pati melalui pesan singkat. (*)

Wartawan Mitrapost.com






