Mitrapost.com – Penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu disebut tak masuk pengangguran terbuka, dan masih masuk kategori bekerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, hal itu telah sesuai dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menetapkan aktivitas ekonomi minimal satu jam dalam seminggu sebagai kriteria bekerja.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026 menunjukkan penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu sebesar 0,2 persen dari total penduduk yang berkerja.
“Pengukuran jam kerja didasarkan pada jumlah jam kerja aktual selama seminggu terakhir dalam referensi survei,” tulis BPS dalam unggahan akun Instagram resmi @bps_statistics.
BPS menyebut, kriterian bekerja minimal satu jam seminggu mengacu pada ILO tersebut, bukan standar yang ditetapkan sendiri. Penggunaan standar internasional itu, jelasnya, bukan berarti mengabaikan kondisi di lapangan.
Menurutnya, acuan yang sama diperlukan agar data ketenagakerjaan Indonesia dapat dibandingkan dengan negara lain.
“Dalam data BPS, semuanya direkam utuh agar dapat menggambarkan kondisi yang ada,” tulis unggahan tersebut.
BPS menyebut, penduduk Indonesia memiliki karakteristik jam kerja berbeda. Jika berdasarkan durasi kerja dan keinginan untuk memperoleh pekerjaan tambahan, kelompok tersebut terbagi menjadi pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.
Pekerja penuh waktu merupakan penduduk yang bekerja selama 35 jam atau lebih dalam seminggu. Jumlahnya mencapai 67,47% pada Agustus 2026.
Sedangkan pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Jumlahnya mencapai 23,85% pada periode yang sama.
Sedangkan sebanyak 8,68% penduduk bekerja masuk kategori setengah pengangguran yaitu penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
“Pekerja yang hanya bekerja 1 jam seminggu dapat dikategorikan sebagai setengah penganggur apabila masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan,” tulis BPS.
BPS meminta masyarakat memahami statistik ketenagakerjaan dengan melihat berbagai indikator secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu ukuran. (*)

Redaksi Mitrapost.com







