“Ini akan dijadikan evaluasi, bahwa pelaksanaan itu harus diatur. Tapi pelaksanaan di lapangan ini pun kadang-kadang juga harus mempertimbangkan sisi SDM masyarakat,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadus Desa Bogotanjung Suyono merasa kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari salah satu dokter IGD di RSUD Soewondo Pati.
Suyono saat memeriksakan warganya yang sedang sakit tersebut ditolak rawat inap menggunakan kartu JKN KIS maupun pembayaran secara umum. Karena melihat pasien yang semakin melemah, akhirnya dibawa ke RS Swasta (RS Fastabiq) dan di sini pasien bisa menggunakan BPJS serta dirawat inap atau opname. (Adv/SHT)
Baca juga :
- Kini!, Skrining Mandiri Covid-19 Tersedia di Mobile JKN
- RMI Roadshow Sosialisasikan Poskestren dan New Normal di Pesantren
- Bertambah, 15 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Rembang