Asimilasi Narapidana Butuh Sinergi Semua Pihak, Bukan Hanya Dibebankan Bapas

Dalam pelaksanaan asimilasi ada peraturan-peraturan dan mekanisme yang harus ditaati oleh narapidana. Sebagai konsekuensinya, jika narapidana  tersebut melakukan pelanggaran maka pemberian asimilasi akan di cabut, yang bersangkutan harus kembali ke lapas untuk menjalani sisa pidana serta tidak mendapat remisi atau integrasi.

Baca juga: 210 Napi di Lapas Pati Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

Siapa yang melakukan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi?

Sesuai Undang-undang Pemasyarakatan tugas dan wewenang pembimbingan narapidana dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugasnya.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah penjabat fungsional di bidang bimbingan kemasyarakatan, tugas pokok dan fungsinya melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan, termasuk bimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi di saat pandemi sekarang ini.