Semarang, Mitrapost.com – Beberapa minggu yang lalu masyarakat sempat heboh dengan adanya pengeluaran narapidana berupa pemberian asimilasi oleh pemerintah karena dampak dari wabah penyakit Covid-19. Kebijakan tersebut sebenarnya sudah disadari akan memicu polemik di tengah masyarakat. Selain karena jumlahnya yang mencapai ribuan, masyarakat masih memiliki stigma terhadap napi dan merasa khawatir akan memunculkan problem baru. Terlebih di saat kondisi perekonomian yang belum stabil pasca di berlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.
Sebenarnya yang di khawatirkan masyarakat bukan soal asimilasinya namun perilaku narapidana tersebut, jika melakukan pelanggaran atau mengulangi tindak pidana (residivis) lagi. Hal tersebut perlu di maklumi karena bagaimanapun juga masyarakat ingin adanya jaminan keamanan dan kenyaman.
Asimilasi merupakan bagian atau tahapan dalam pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakat. Hanya saja pelaksanaan asimilasi di rumah bukan berarti narapidana tersebut bebas karena sudah merasa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.