Dana Penanganan Covid-19 di Rembang Mencapai 71 Miliar

Rembang, Mitrapost.com – Dana penanganan Covid-19 di Rembang mencapai 71 Miliar lebih. Data tersebut berdasarkan Keputusan Bupati No. 440/1328/2020 tentang rencana operasional percepatan pengamanan Covid 19 Kabupaten Rembang.

Keputusan Bupati itu diberikan oleh Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya kepada tim Mitrapost.com dalam keterangan tertulisnya.

Dari besaran dana tersebut terbagi menjadi tiga kategori pokok. Kategori pertama berupa penangan kesehatan sebesar 25, 981,823, 900 rupiah.

Kategori pertama ini dengan rincian: Pengadaan masker untuk umum sebanyak Rp 150 juta, sapras untuk mendukung Polres Rembang dan Kodim Rp 600 juta, perlengkapan penanganan sampah Rp 200 juta.

Baca juga : Pasien Positif Covid-19 Bertambah Satu, Juwana Zona Merah

Baca Juga :   Bidik Wisatawan Mancanegara, Dinbudpar Rembang Launching Video Wisata

Ditambah sarana penyediaan sarana fasilitas kesehatan berupa: pencegahan dan pengendalian covid pada Dinkes sebesar Rp 4.011.500.000, peningkatan kualitas pelayanan Rp 3 miliar 500 juta, fasilitas pokso pada Dinkes Rp 179.328.400. Peningkatan fasilitas Rumah Sakit Rp 4.196.000.000 serta pencegahan pengendalian covid pada RSUD sebesar Rp 9.288.815.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati