Baca juga: Keluarga Besar Penggiat Seni dan Budaya Lakukan Audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati KH Ahmad Khoiron mengatakan hal yang membuat kontroversi dalam rancangan RUU HIP diantaranya pada Pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila. Disini disebutkan ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Menurutnya hal ini sangat menyinggung perasaan umat beragama. Sehingga pihaknya berharap RUU dihentikan. Ia mengatakan akan melakukan penuntutan terhadap aktor yang membuat konsep dari RUU itu.
“Kita mohon kepada pengagas maupun dari badan legislatif DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HIP ini dan kami juga memohon kepada yang berwajib untuk menuntut aktor intelektual yang membuat konsep dari RUU,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Alasan Menteri Agama Membatalkan Pemberangkatan Haji
- Selain Pasar Imlek, Klentheng Hok Tik Bio Selenggarakan Lomba Lintas Agama
- Penjualan Sepeda di Rembang Meningkat Selama Pandemi