Baca juga : Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah
Tidak hanya itu, Parmono juga menyampaikan bahwa pemilik aset tersebut di duga juga tidak pernah membayar pajak selama masa peralihan hak milik. Karena telah diketahui waktu proses peralihan terjadi pada tahun 2001 sampai 2002 bersamaan dengan Salsa, Galaxi maupun yang lain termasuk Pasar Sleko.
“Karena secara logika kita melihat secara rasional kalau peralihan sudah terbit masalah sertifikat secara otomatis hak kepemilikan serta masalah kewajiban pajak dalam SPPT surat pajak mestinya dia sudah berkewajiban membayarkan pajak tapi kurun waktu dalam perjalanan hampir 20 tahun sampai sekarang baru mau mengurusi mutasi data,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sutarto Oentersa menyayangkan hal tersebut. Pasalnya sudah memohon tanah negara dengan mudah tetapi Pemilik Aset masih ngemplang pajaknya.
“Apakah itu layak, karena sebagai warga negara Indonesia yang bijak, harusnya taat dan wajib membayarkan pajak,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)