Pati, Mitrapost.com – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muh Danung Singgihaji setuju dengan keputusan Bupati Pati yang mengizinkan lagi aktivitas di pondok pesantren di tengah kondisi pandemi. Kebijakan ini eperti tertuang dalam surat edaran bupati nomor 440/1338 tentang penyelenggaraan pendidikan dipondok pesantren menuju persiapan new nomal.
Danung menganggap dibukanya pesantren merupakan salah satu langkah awal kebijakan new normal bisa diterapkan di Kota Pati.
“Untuk mulai berjalannya new normal, edaran tersebut sebagai acuan kita untuk menjalankan aktivitas seperti sedia kala,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Dewan Pati Berharap Protokol Kesehatan di Pesantren Tidak Kaku
Sebelumnya diakui Danung, dewan Pati telah merespon aspirasi masyarakat yang menginginkan agar pesantren mendapatkan rapid test dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten).
“Untuk daerah Pati kita di Dewan sudah mengajukan khusus pesantren ada rapid test gratis,” ungkapnya.