Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kebijakan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meringankan beban pelaku UMKM dengan menyubsidi pajaknya.
“Kita menyubsidi pajak. Pajak (UMKM) dinolkan. Tapi UMKM-nya memang harus mengajukan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, saat melakukan kunjungan di BMT Fastabiq Khoiro Ummah Pati, Sabtu (4/7/2020) lalu.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM: Toko Kelontong Kalah Saing dengan Ritel Modern
Namun, dalam praktiknya, kata Teten, banyak pelaku UMKM yang takut untuk mengajukan permohonan subsidi pajak ini. Mereka takut pajaknya diperiksa sehingga bukannya mendapatkan subsidi pajak, tetapi malah tambah beban pajaknya.
“Ini banyak yang takut diperiksa pajaknya, kami sudah komitmen dengan Dirjen Pajak tidak diutak-atik lah. Agar mereka mengajukan,” lanjut Teten.