Pajak UMKM Nol Tahun Ini, Pemerintah Anggarkan Rp 2,4 Triliun

Pati, Mitrapost.com Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kebijakan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meringankan beban pelaku UMKM dengan menyubsidi pajaknya.

“Kita menyubsidi pajak. Pajak (UMKM) dinolkan. Tapi UMKM-nya memang harus mengajukan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, saat melakukan kunjungan di BMT Fastabiq Khoiro Ummah Pati, Sabtu (4/7/2020) lalu.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM: Toko Kelontong Kalah Saing dengan Ritel Modern

Namun, dalam praktiknya, kata Teten, banyak pelaku UMKM yang takut untuk mengajukan permohonan subsidi pajak ini. Mereka takut pajaknya diperiksa sehingga bukannya mendapatkan subsidi pajak, tetapi malah tambah beban pajaknya.

Baca Juga :   Menkop UKM Pastikan Relaksasi Pembiayaan Koperasi Berjalan Lancar

“Ini banyak yang takut diperiksa pajaknya, kami sudah komitmen dengan Dirjen Pajak tidak diutak-atik lah. Agar mereka mengajukan,” lanjut Teten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati