Semarang, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang, lewat aplikasi zoom meeting, Jumat (10/7/2020) kemarin.
Kegiatan Rakor sebagai langkah dalam penyusunan program Gakkumdu dalam setiap tahapan guna efektif dan efisien dalam penanganan dugaan pidana yang melibatkan Polrestabes dan Kejaksaan Negeri paska diaktifkan kembali.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, program ini kembali diaktifkan kembali mengingat tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan kembali.
“Kami membahas program-program kerja Sentra Gakkumdu di Pilkada 2020, karena tahapan Pilkada sudah dimulai kembali,” paparnya
Baca juga : Pilkada Serentak Akan Berlangsung Pada September 2020
Lebih lanjut Naya mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi ini ada beberapa usulan mengenai program kerja Sentra Gakkumdu, antara lain pemetaan pasal-pasal pidana setiap tahapan Pilkada 2020, membedah unsur-unsur pasal pidana, membedah Perbawaslu terkait Gakkumdu, dan membedah Perbawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran.