“Kami telah melakukan pemetaan pasal-pasal pidana yang bisa dijadikan sebagai program membedah pasal pidana ke depannya. Mengingat kita sudah melaksanakan kembali tahapan Pilkada 2020, ada tahapan yang berkaitan dengan Pasal Pidana dan ada tahapan yang tidak berkaitan dengan pasal pidana,” jelasnya
Berkaitan dengan program kerja yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Semarang terkait dengan bedah pasal-pasal Pilkada 2020 telah disetujui oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Kejaksaan juga menyetujui tanggapan dari Kepolisian, bahwa penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Baca juga :
- Sholikin Menyayangkan Isu Jalan Baru Hangat Dibicarakan Menjelang Pilkada
- Dinyatakan Reaktif oleh Pemkab, Seniman Pati Non Reaktif setelah Rapid Test Ulang
- Iuran Naik, BPJS Kesehatan Sosialisasikan ke Mitra RS
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta