Jelang Pilkada 2020, Gakkumdu Rancang Program Penanganan Pelanggaran

“Kami telah melakukan pemetaan pasal-pasal pidana yang bisa dijadikan sebagai program membedah pasal pidana ke depannya. Mengingat kita sudah melaksanakan kembali tahapan Pilkada 2020, ada tahapan yang berkaitan dengan Pasal Pidana dan ada tahapan yang tidak berkaitan dengan pasal pidana,” jelasnya

Berkaitan dengan program kerja yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Semarang terkait dengan bedah pasal-pasal Pilkada 2020 telah disetujui oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Kejaksaan juga menyetujui tanggapan dari Kepolisian, bahwa penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Baca juga :

Baca Juga :   Semarang Berambisi Sabet Gelar Juara Umum di Porprov 2022

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati