Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Kejahatan Jalanan

Baca juga: 41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak

Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang berharganya untuk segera melapor.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan barang berharganya, bisa diurus dengan membawa bukti-bukti kepemilikan, tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.

Atas perbuatannnya, ratusan tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).

“Karena kejahatannya bermacam macam maka pasal yang akan disangkakan juga bermacam-macam,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   6 Desa di Kudus Lockdown, Polda Jateng Turun Tangan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati