Pemkab Demak Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Demak, Mitrapost.comPemkab Demak mengintruksikan seluruh jajarannya untuk memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat, mengingat kasus Covid-19 di daerahnya semakin meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat melalui para Kepala Desa (Kades) agar menunda semua kegiatan yang mengumpulkan massa,” kata Camat Demak Kota HM Sahri.

Pembubaran dilakukan tidak hanya dalam kegiatan hajatan, arisan, namun juga kepada anak muda yang berkerumun atau nongkrong di warung-warung.

“Ini kondisi cukup prihatin. Sebab, jumlah korban positif corona terus meningkat sangat cepat. Ini agar menjadi perhatian kita semua,” kata Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Demak.

Baca juga : Bertambah Lagi, Kasus Covid-19 Demak : 874 Positif, 409 Sembuh dan 147 Meninggal

Baca Juga :   Perubahan Jam Operasional Pasar Rakyat, Omset Pedagang Menurun

Ia berharap masyarakat Demak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan “Tetap dirumah. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Kita cegah bersama sama agar penularan covid bisa dibatasi,” harapnya.

Saat ini, berdasarkan data dalam laman https://corona.demakkab.go.id/, masih ada 11 pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Demak, sebanyak 35 dirawat di luar RS Demak, dan yang melakukan isolasi mandiri ada 252 pasien.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati