Mitrapost.com – Hari ini pegawai negeri sipil (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13, Senin (10/8/2020).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakuan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020 lalu.
Namun, pencarian gaji-ke-13 ini juga disesuaikan dengan kesiapan regulasi pemerintah serta masing-masing peraturan kepala daerah (perkada) pemerintah daerah (Pemda).
“Sehingga gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020).
Secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk seluruh pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp28,82 triliun. Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).