Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah melanggar netralitas dalam momentum pemilihan kepala daerah 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan jumlah pelanggar ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada tahun ini.
“Kami menemukan ada 63 ASN yang terbukti tidak netral sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” jelas Sri, Jumat (14/8/2020).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota, kemudian meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 63 ASN, berupa hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain,” jelasnya.
Baca juga: Hari Ini ASN, TNI dan Polri Mulai Terima Gaji Ke-13