
Kebumen, Mitrapost.com – Lingkaran setan perjudian, DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah gelapkan sepeda motor demi main judi online.
Perbuatan DN tidak hanya sekali. Di penangkapan terakhirnya, ia menggelapkan motor milik AM (26) warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen. Sedangkan di kasus sebelumnya mantan istri rela menebus empat motor yang sudah ia gadaikan.
DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario milik korban dengan cara digadai kepada seseorang, selanjutnya uang digunakan untuk taruhan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penggelapan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2020.
“Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai 3 juta Rupiah. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban,” kata Rudy dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Polsek Juwana Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Perjudian
Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan. Dalam penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.
Kasus ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya. Bahkan, mantan istrinya mengaku telah menebus empat kendaraan yang digadai mantan suaminya.
“Masih kita dalami kasus ini,” kata Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku sulit menghilangkan kebiasaan judi online. Kebiasaan judi dilakukannya sejak 3 tahun terakhir.
Diketahui, tersangka memiliki track record buruk di tempat kerjanya dahulu. Dia sebelumnya karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Namun, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp60 juta.
“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” kata tersangka kepada polisi.
Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Polda Jateng Berhasil Ungkap 35 Kasus Perjudian
- Man 1 Kudus Terima Paket Kuota Gratis dari Telkomsel
- Ada Masalah, Rekapitulasi Rekening Penerima Subsidi Gaji Diperpanjang Sampai 15 September
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘Ditebus Mantan Istri, Warga Kebumen Tak Kapok Gadaikan Motor Teman untuk Judi Online‘
Redaksi Mitrapost.com