Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UMKM Tutup 8 September, Cek Kriterianya!

Baca juga: 3.000 UMKM Pati Didaftarkan Menerima Bantuan Rp 2,4 Juta

Kriteria

Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah:

Warga negara Indonesia yang sudah memiliki NIK

Pelaku UMKM bukan ASN atau TNI dan Polri, BUMN,maupun BUMD

Menunjukkan bukti legalitas  usaha  berupa NIB, UMK atau surat keterangan usaha dari desa.

“Selain itu, kriteria yang lainya pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari kredit perbankan atau KUR, kemudian memiliki saldo di rekening kurang dari 2 juta,” terangnya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui pengurus desa setempat atau langsung daftar di Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati.

“Dinas Koperasi UMKM Kabupaten pati tidak berwenang untuk menentukan mana saja yang berhak mendapatkan melainkan hanya mengusulkan bantuan saja,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Masa Pendaftaran Bantuan UMKM II Berakhir, Dinkop UMKM: Ini Kami Tahap Verifikasi

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati