Semarang, Mitrapost.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta pemerintah Kota Semarang memberikan klarifikasi tentang perbedaan data kasus virus corona antara pemerintah pusat dengan Pemkot Semarang.
Perbedaan itu terlihat saat Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan Kota Semarang menjadi daerah tertinggi COVID-19 dengan kasus positif sebanyak 2.591 pada Selasa (8/9/2020) kemarin. Sedangkan, di situs siagacorona.semarangkota.go.id tercantum 507 kasus positif pada hari yang sama.
“Saya minta Pemkot Semarang melakukan komunikasi. Harus diklarifikasi biar tidak membuat gaduh,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di kantornya, Semarang, Rabu (9/9/2020).
Ganjar menyebutkan bahwa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah memberikan penjelasan tentang data covid-19 tersebut.
“Pak Hendi bilang, datanya belum di-update oleh Pak Wiku. Mungkin Pak Wiku juga penting untuk meng-update data biar tidak membingungkan,” jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi
“Saya sudah minta Pak Hendi menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi, kok bisa datanya beda. Pak Hendi sudah melaporkan kepada saya dengan bagus, bahkan ada catatan secara detail status pasien, baik dari dalam kota maupun luar kota, lengkap dengan nama dan alamatnya,” sambung Ganjar.
Ganjar juga meminta Hendi untuk segera mengklarifikasi perbedaan data kasus positif Kota Semarang dengan pemerintah pusat. Sebab, saat dicocokkan perbedaan datanya terlampau jauh.
“Makanya, data yang disampaikan Pak Wiku ada 2.591 kasus positif (aktif) di Kota Semarang, padahal sesuai dashboard Pemkot Semarang, hanya 500-an,” tegasnya.
Meski data Kota Semarang tak sebanyak data pemerintah pusat, Ganjar tetap mengingatkan warganya disiplin protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Serta meminta kepala daerah untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat.
“Harus lebih ketat lagi, maka kalau kami membuat penegakan hukum secara masif akhir-akhir ini, semuanya harus mendukung agar semuanya paham dan sadar. Kalau tidak taat, harus dihukum,” ujarnya. (*)
Baca juga:
- Waspada Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemerintah Beri Batasan Jumlah Karyawan
- Pemohon Bansos Permodalan Usaha Mikro Pati Capai 30 Ribu UMKM
- Meski Digelar Virtual, Peringatan Hari Olahraga Nasional di Pati Tetap Meriah
Redaksi Mitrapost.com






