Balas Dendam, Remaja Ini Bunuh Pemerkosa Ibunya

Jakarta, Mitrapost.com Maulud Riyanto (19), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Ia nekat membunuh Yasin (49) yang telah memperkosa ibunya.

Hukuman tersebut disebutkan dalam putusan perkara Pengadilan Tinggi Surabaya dalam website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/9/2020).

Kasus ini bermula karena Yasin memperkosa ibu Maulud saat Maulud masih SD. Pemerkosaan itu membuat gempar desanya. Yasin lalu meninggalkan desanya.

Beberapa tahun menghilang, Yasin kembali ke desanya.

Maulud yang sudah beranjak dewasa masih tidak bisa menerima atas perlakukan yang dilakukan Yasin kepada perempuan yang melahirkannya itu. Amarah atas pemerkosaan Yasin kepada ibunya tidak padam. Ditambah perilaku Yasin kepada Maulud tidak berubah, seperti suka memancing amarah.

Pada 16 Desember 2019, Maulud menghabisi nyawa Yasin di Jalan Kampung, Dusun Kisik, Gempol. Atas perbuatannya, Maulud diproses secara hukum dan diadili di PN Bangil.

“Saya dendam. Ibu saya dulu diperkosa sama dia,” kata Maulud di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo, Bangil pada 19 Desember 2019.

Baca juga: Amoral, Ayah Kandung Paksa Anak Lakukan Persetubuhan

Pada 8 Juli 2020, PN Bangil menyatakan Maulud terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Juli 2020 Nomor 125/Pid.B/2020/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi dengan ketua Jack Johanis Octavianus dengan anggota Harry Sasongko dan I Gusti Lanang Putu Wirawan.

PT Surabaya menyatakan setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan PN Bangil, PT Surabaya berpendapat bahwa pertimbangan hukum PN Bangil dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

“Karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” ucap majelis tinggi. (*)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Bunuh Pemerkosa Ibu Kandungnya, Maulud Dihukum 13 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati