Kebumen, Mitrapost.com – Kenal di jejaring sosial, seorang janda AD (39) tertipu habis-habisan oleh MA (37) pria yang mengaku duda asal Kabupaten Tegal. Dengan modus lamaran, AD tidak hanya disetubuhi tapi juga kehilangan harta bendanya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam gelar perkara pada Minggu (13/9/2020) menjelaskan bahwa korban dan tersangka sudah kenal melalui Facebook sejak Juli 2020.
Tersangka memuluskan aksinya dengan berpura-pura datang melamar korban di rumah orang tua korban di Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten Cilacap pada hari Jumat 28 Agustus 2020.
“Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban,” jelas AKBP Rudy, Minggu (13/9/2020).
Orang tua korban tidak memiliki firasat buruk terhadap tersangka saat MA minta izin membawa korban untuk dikenalkan ke orangtua tersangka di Purworejo.
Baca juga: Travel Umroh Abal-Abal Rugikan Biro yang Berizin
Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan. Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.
Tersangka kemudian mengajak korban ke Purworejo pada 29 Agustus 2020. Di sini niat tersembunyi tersangka mulai dilancarkan. Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak empat kali di sebuah Losmen di Kawasan Gombong Kabupaten Kebumen.
Tak puas sampai disitu, handphone milik korban juga diambil tersangka. Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.
Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada hari Minggu 30 Agustus.
Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp 500 ribu.
“Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapi dan cantik,” AKBP Rudy menambahkan.
Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Ketahui Trik Belanja Online
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka tak pernah menaruh cinta kepada korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)
Baca juga: Saingi Zoom, Facebook Messenger Bisa Ubah Latar Belakang
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Kenalan Lewat Facebook, Seorang Janda Tertipu Luar Dalam‘
Redaksi Mitrapost.com