“Belum bisa dipastikan. Kita nunggu kebijakan lebih lanjut dari Arab Saudi,” pungkas Hamid
Baca juga: Kemenag Pati Prediksi Bulan Oktober Mendatang Sudah Bisa Umroh
Kriteria perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi
Perjalanan internasional untuk warga negara (militer, pegawai pemerintah, dan warga sipil yang ditugaskan untuk tugas resmi).
Perjalanan internasional bagi ekspatriat untuk masuk dan keluar Kerajaan dengan kategori visa Exit-reentry, Work Visa, dan Visit Visa.
Kriteria selanjutnya adalah bagi yang masuk dan keluar untuk warga negara anggota GCC (negara-negara di Semenanjung Arab).
Setiap orang yang hendak melakukan perjalanan internasional yang dimaksud diwajibkan membawa hasil uji Covid-19 selambat-lambatnya 48 jam sebelum penerbangan. (*)
Baca juga:
- Berisiko Zona Merah, Pemkab Pati Terapkan Kebijakan Jam Malam
- Travel Umroh Abal-Abal Rugikan Biro yang Berizin
- Meski Sudah New Normal, Biro Haji dan Umroh Belum Dapat Kabar Kepastian Tanah Suci