“Yang melakukan pelanggaran, sesuai petunjuk pimpinan kita suruh hafalkan pancasila, menyanyi atau pekerjaan sosial. Seperti ada sampah kita suruh mungut dan membuang ke tempatnya.”
Sunandar juga membantah bahwa isu yang beredar kalau hukuman dengan memungut biaya sepeserpun.
“Kita tidak pernah denda. Sebab kita tidak diperbolehkan mendenda. Kita hanya diperbolehkan yang bersifat pembinaan. ”
Bahkan menurutnya proses pembinaan ini penting dalam pendekatan sosialisasi, salah satunya dengan memberikan dan menyediakan masker bagi yang belum mengenakan. (*)
Baca juga:
- Illegal Logging, Polres Rembang Amankan 52 Gelondong Kayu Sonokeling
- Langkah Mencegah Penyebaran Covid-19 di Perkantoran Menurut WHO
- Didenda Rp200 Ribu Karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Pura-pura Pingsan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS