Tersangka ditangkap kembali oleh petugas kepolisan Resor Rembang pada 12 Agustus lalu di sebuah warung kopi di daerah Warugunung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.
Dengan ini tersangka terjerat Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka mendapat ancaman penjara sedikitnya satu tahun sampai 5 tahun penjara. Berserta uang denda 500 juta sampai 25 milyar rupiah. (*)
Baca juga:
- Empat Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi
- Manjakan Kesehatan Paru-paru dengan Konsumsi Makanan Berikut ini
- Ngaku untuk Proyek PLTU, Warga Batang Tipu dan Gelapkan 11 Mobil
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS