Illegal Logging, Polres Rembang Amankan 52 Gelondong Kayu Sonokeling

Tersangka ditangkap kembali oleh petugas kepolisan Resor Rembang pada 12 Agustus lalu di sebuah warung kopi di daerah Warugunung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

Dengan ini tersangka terjerat Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka mendapat ancaman penjara sedikitnya satu tahun sampai 5 tahun penjara. Berserta uang denda 500 juta sampai 25 milyar rupiah.  (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS