“Perlunya kepastian hukum untuk memberikan kepastian terhadap administrasi perizinan TKA oleh pemberi kerja agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang IMKA, sekaligus dengan pengawasan yang cukup,” tuturnya.
Pihaknya berharap hasil retribusi ini nantinya dapat digunakan untuk mendukung program-program Pemkab Pati dalam mengoperasikan Balai Latihan Kerja (BLK) serta sertifikasi profesi berstandar internasional kepada tenaga lokal di Kabupaten Pati. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- TKI Ilegal Masih Marak, BP3TKI Jateng Dorong Imigrasi Lebih Selektif Saat Wawancara
- Sejak Pandemi Melanda, WNA Dapat Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis
- Disnaker Pati Kena Refocusing 35 Persen, Job Fair Hingga BLK di Cancel
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS