Kudus, Mitrapost.com – Pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara kembali dicekal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus terbaru ini pihaknya mengamankan 887.680 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), pita cukai diduga palsu sebanyak 6.800 keping, serta 20 buah alat pemanas.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
Tim KPPBC kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan hasil tembakau jenis SKM siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merk “Maxx One” sebanyak 11.000 batang, hasil tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merk “C@ffee Twenty” sebanyak 819.680 batang, dan rokok batangan jenis SKM Mild sebanyak 57.000.