Bea Cukai Kudus Amankan 6.800 Keping Pita Cukai Palsu

Kudus, Mitrapost.com Pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara kembali dicekal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus terbaru ini pihaknya mengamankan 887.680 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), pita cukai diduga palsu sebanyak 6.800 keping, serta 20 buah alat pemanas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Tim KPPBC kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga :   Kenaikan Cukai Rokok Berlaku Hari Ini, Berikut Rinciannya

Dari hasil pemeriksaan ditemukan hasil tembakau jenis SKM siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merk “Maxx One” sebanyak 11.000 batang, hasil tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merk “C@ffee Twenty” sebanyak 819.680 batang, dan rokok batangan jenis SKM Mild sebanyak 57.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati